Memahami Qadha, Fidyah, dan Kafarat: Kemudahan dalam Ibadah Puasa Ramadhan
24/02/2026 | Penulis: Humas
Qadha, Fidyah, dan Kafarat
Bulan Ramadhan adalah bulan penuh keberkahan yang dinanti oleh setiap Muslim. Namun, tidak semua orang mampu menjalankan ibadah puasa secara sempurna karena kondisi tertentu yang dibenarkan syariat. Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin memberikan kemudahan tanpa meninggalkan kewajiban.
Bagi mereka yang berhalangan, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipahami, yaitu qadha, fidyah, dan kafarat, sesuai dengan kondisi masing-masing.
1 Qadha Puasa
Qadha adalah mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain setelah Ramadhan. Kewajiban ini berlaku bagi orang yang meninggalkan puasa karena uzur sementara, seperti sakit yang masih ada harapan sembuh, safar, atau haid dan nifas.
2 Fidyah
Fidyah diberikan kepada mereka yang tidak mampu lagi berpuasa dan tidak ada harapan untuk menggantinya, seperti orang tua renta atau penderita sakit kronis. Fidyah dibayarkan dengan memberi makan fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Di Kabupaten Kediri, fidyah dapat ditunaikan melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kediri dengan nominal Rp15.000 per hari. Dana fidyah yang dititipkan akan disalurkan kepada mustahik yang berhak, sehingga tidak hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga menghadirkan manfaat sosial bagi sesama.
3 Kafarat
Kafarat dikenakan bagi mereka yang dengan sengaja membatalkan puasa tanpa alasan syar’i tertentu, dengan ketentuan yang telah diatur dalam fikih.
Memahami ketentuan ini sangat penting agar ibadah kita tetap sah dan dijalankan dengan tenang. Jangan sampai ketidaktahuan membuat kita menunda atau mengabaikan kewajiban yang harus disempurnakan.
Mari tunaikan kewajiban qadha dan fidyah tepat waktu. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita, memberikan kemudahan dalam menyempurnakan kewajiban puasa, serta melimpahkan keberkahan bagi kita semua.
Artikel Lainnya
35 Hari Lagi: Sudah Siap Berkurban dengan Ikhlas?
H-7 Ramadan: Saatnya Membersihkan Hati dan Menyucikan Harta
Selamat Idul Fitri 1447 H, BAZNAS Kediri Ajak Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan
Syaban 1447 H, Saatnya Memanaskan Kebaikan Bersama BAZNAS Kabupaten Kediri
BAZNAS Kabupaten Kediri Buka Layanan Kurban 2026, Hadirkan Kemudahan dan Distribusi Hingga Pelosok
Menjaga Kesempurnaan Ibadah : Memahami Hal yang Membatalkan Puasa
Zakat Fitrah: Penyuci Jiwa dan Penyempurna Ibadah Puasa
Jangan Lupa Bayar Fidyah Sebelum Ramadhan Tiba
“Semangat Raden Ajeng Kartini Hidup Kembali: Saatnya Perempuan Berdaya, Indonesia Sejahtera”
Maksimalkan Ibadah di Bulan Syawal dengan Sedekah Bersama BAZNAS Kabupaten Kediri
Menjadi Lebih Baik Setiap Hari Melalui Berbagi
Duka Mendalam atas Musibah Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur
Jangan Sia-siakan Ramadhan: Waktu Terbaik Memperbanyak Ibadah dan Sedekah
Agar Puasa Tak Sekadar Lapar: Memahami Hukum dan Hikmahnya
Ramadhan Momentum Emas: Saatnya Memperbanyak Amal dan Mendekatkan Diri kepada Allah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kediri.
Lihat Daftar Rekening →