Pembayaran Fidyah Kini Lebih Mudah Melalui BAZNAS Kabupaten Kediri
15/01/2026 | Penulis: Humas
Mari tunaikan fidyah melalui BAZNAS Kabupaten Kediri
Bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena uzur syar’i, seperti sakit menahun, usia lanjut, atau kondisi lain yang dibenarkan syariat, Islam memberikan keringanan berupa kewajiban membayar fidyah. Fidyah dilaksanakan dengan cara memberi makan fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184.
BAZNAS Kabupaten Kediri hadir sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah yang juga melayani pembayaran fidyah secara mudah, aman, dan amanah. Melalui BAZNAS, fidyah yang ditunaikan akan disalurkan secara tepat sasaran kepada fakir miskin dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan di wilayah Kabupaten Kediri.
Untuk wilayah Kabupaten Kediri, besaran fidyah yang ditetapkan adalah Rp25.000 per hari untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Dana fidyah yang dihimpun oleh BAZNAS Kabupaten Kediri dikelola secara profesional dan transparan, sehingga para muzakki dan munfiq dapat menunaikan kewajibannya dengan tenang dan penuh kepercayaan.
Selain memudahkan masyarakat dalam menunaikan fidyah, pembayaran melalui BAZNAS juga memiliki nilai sosial yang besar. Fidyah tidak hanya menjadi penggugur kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi sarana berbagi keberkahan dan kepedulian kepada sesama, khususnya bagi fakir miskin yang membutuhkan bantuan pangan.
BAZNAS Kabupaten Kediri mengajak masyarakat untuk menunaikan fidyah melalui jalur resmi agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan. Setiap fidyah yang ditunaikan merupakan bentuk kepedulian sosial dan ibadah yang bernilai pahala, serta menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun kesejahteraan umat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembayaran fidyah, masyarakat dapat menghubungi layanan BAZNAS Kabupaten Kediri atau mengunjungi kanal resmi BAZNAS. Mari tunaikan fidyah melalui BAZNAS Kabupaten Kediri, karena fidyah yang disalurkan dengan amanah akan menjadi keberkahan bagi diri sendiri dan harapan bagi sesama.
Artikel Lainnya
H-7 Ramadan: Saatnya Membersihkan Hati dan Menyucikan Harta
Memahami Qadha, Fidyah, dan Kafarat: Kemudahan dalam Ibadah Puasa Ramadhan
Menanam Kebaikan, Menuai Keberkahan: Saatnya Berbagi Bersama BAZNAS Kediri
35 Hari Lagi: Sudah Siap Berkurban dengan Ikhlas?
Duka Mendalam atas Musibah Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur
Zakat Fitrah: Penyuci Jiwa dan Penyempurna Ibadah Puasa
Ramadhan Momentum Emas: Saatnya Memperbanyak Amal dan Mendekatkan Diri kepada Allah
“Semangat Raden Ajeng Kartini Hidup Kembali: Saatnya Perempuan Berdaya, Indonesia Sejahtera”
Jangan Sia-siakan Ramadhan: Waktu Terbaik Memperbanyak Ibadah dan Sedekah
Agar Puasa Tak Sekadar Lapar: Memahami Hukum dan Hikmahnya
BAZNAS Kabupaten Kediri Buka Layanan Kurban 2026, Hadirkan Kemudahan dan Distribusi Hingga Pelosok
20 Hari Menuju Ramadhan: Saatnya Menyempurnakan Kewajiban Ibadah
Maksimalkan Ibadah di Bulan Syawal dengan Sedekah Bersama BAZNAS Kabupaten Kediri
Menjadi Lebih Baik Setiap Hari Melalui Berbagi
Melindungi Diri dengan Sedekah, Menjemput Keberkahan dalam Kehidupan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kediri.
Lihat Daftar Rekening →