Pembayaran Fidyah Kini Lebih Mudah Melalui BAZNAS Kabupaten Kediri
15/01/2026 | Penulis: Humas
Mari tunaikan fidyah melalui BAZNAS Kabupaten Kediri
Bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena uzur syar’i, seperti sakit menahun, usia lanjut, atau kondisi lain yang dibenarkan syariat, Islam memberikan keringanan berupa kewajiban membayar fidyah. Fidyah dilaksanakan dengan cara memberi makan fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184.
BAZNAS Kabupaten Kediri hadir sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah yang juga melayani pembayaran fidyah secara mudah, aman, dan amanah. Melalui BAZNAS, fidyah yang ditunaikan akan disalurkan secara tepat sasaran kepada fakir miskin dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan di wilayah Kabupaten Kediri.
Untuk wilayah Kabupaten Kediri, besaran fidyah yang ditetapkan adalah Rp25.000 per hari untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Dana fidyah yang dihimpun oleh BAZNAS Kabupaten Kediri dikelola secara profesional dan transparan, sehingga para muzakki dan munfiq dapat menunaikan kewajibannya dengan tenang dan penuh kepercayaan.
Selain memudahkan masyarakat dalam menunaikan fidyah, pembayaran melalui BAZNAS juga memiliki nilai sosial yang besar. Fidyah tidak hanya menjadi penggugur kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi sarana berbagi keberkahan dan kepedulian kepada sesama, khususnya bagi fakir miskin yang membutuhkan bantuan pangan.
BAZNAS Kabupaten Kediri mengajak masyarakat untuk menunaikan fidyah melalui jalur resmi agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan. Setiap fidyah yang ditunaikan merupakan bentuk kepedulian sosial dan ibadah yang bernilai pahala, serta menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun kesejahteraan umat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembayaran fidyah, masyarakat dapat menghubungi layanan BAZNAS Kabupaten Kediri atau mengunjungi kanal resmi BAZNAS. Mari tunaikan fidyah melalui BAZNAS Kabupaten Kediri, karena fidyah yang disalurkan dengan amanah akan menjadi keberkahan bagi diri sendiri dan harapan bagi sesama.
Artikel Lainnya
Jangan Lupa Bayar Fidyah Sebelum Ramadhan Tiba
20 Hari Menuju Ramadhan: Saatnya Menyempurnakan Kewajiban Ibadah
Mengapa Harus Berzakat, Berinfak, dan Bersedekah di BAZNAS Kabupaten Kediri?
BAZNAS Kabupaten Kediri: Menguatkan Gerakan Zakat, Membangun Kemandirian Umat
BAZNAS Kabupaten Kediri Hadirkan Harapan Lewat Paket Logistik Keluarga
Infaq dan Sedekah: Bukan Soal Banyaknya, Tapi Soal Keistiqomahan

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
