WhatsApp Icon

17 Madrasah Negeri di Kabupaten Kediri Wajib Lakukan Ini untuk Kelola Zakat!

07/03/2025  |  Penulis: Baharsyah

Bagikan:URL telah tercopy
17 Madrasah Negeri di Kabupaten Kediri Wajib Lakukan Ini untuk Kelola Zakat!

Tingkatkan Kualitas Amil Zakat di 17 Madrasah Negeri Se Kabupaten Kediri

Kediri, 7 Maret 2025 – Sebanyak 17 madrasah negeri di bawah naungan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian Agama Kabupaten Kediri terus berkomitmen meningkatkan kualitas amil zakat. Hal ini dilakukan melalui pembinaan yang melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kediri.

Dalam kegiatan ini, Kepala Kemenag Kabupaten Kediri, Ahmad Faiz, menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang, lembaga yang berhak mengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) adalah BAZNAS. Oleh karena itu, semua pengelolaan zakat di madrasah harus mendapatkan rekomendasi resmi dari BAZNAS agar sah secara hukum.

“Amil yang ada di sekitar madrasah harus memiliki izin resmi. Selain itu, potensi pengelolaan zakat di Kabupaten Kediri perlu dilaporkan secara transparan ke BAZNAS,” ujar Ahmad Faiz.

Senada dengan itu, Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Kediri, HM Ahid Imaduddin, menyampaikan bahwa pihaknya siap memfasilitasi legalitas amil zakat di Madrasah Negeri. Namun, madrasah perlu mengajukan surat permohonan agar dapat diterbitkan Surat Penetapan Amil Zakat Fitrah.

“BAZNAS tidak hanya mengumpulkan zakat dari kalangan ASN, tetapi juga berupaya memperluas jangkauan. Untuk madrasah yang ingin memperbarui SK Amil, seperti yang diajukan MTsN 8 tahun 2024 lalu, bisa mengajukan perpanjangan sesuai kebutuhan. Jika diajukan hari ini, maka akan selesai hari ini juga,” jelasnya.

Salah satu aspek penting yang dibahas adalah tata kelola zakat fitrah menggunakan uang. Para amil harus memastikan bahwa uang yang diterima dari muzakki segera dikonversikan ke dalam bentuk beras agar sesuai dengan ketentuan syariat.

Menjadi seorang amil zakat bukan hanya tentang mengumpulkan dan menyalurkan zakat, tetapi juga menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Seorang amil harus memahami hukum zakat, memiliki integritas tinggi, serta transparan dalam pelaporan dan pengelolaan dana.

1. Memahami Regulasi – Pastikan bahwa semua aktivitas zakat yang dikelola sesuai dengan ketentuan BAZNAS dan peraturan yang berlaku.
2. Menjalankan Amanah dengan Jujur – Kepercayaan masyarakat adalah kunci utama dalam pengelolaan zakat. Hindari penyalahgunaan dana dan pastikan distribusi tepat sasaran.
3. Meningkatkan Kompetensi – Terus belajar dan mengikuti pembinaan agar dapat mengelola zakat dengan profesional dan sesuai dengan syariat.
4. Mengedepankan Pelayanan – Muzakki dan mustahik adalah bagian penting dalam sistem zakat. Oleh karena itu, amil harus melayani dengan baik, termasuk mempermudah proses pembayaran dan penyaluran zakat.
5. Membangun Sinergi – Bekerja sama dengan BAZNAS dan madrasah untuk memastikan legalitas serta optimalisasi pengelolaan zakat di lingkungan pendidikan.

Kegiatan pembinaan ini berlangsung dengan antusiasme tinggi, di mana peserta aktif berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan. Dengan adanya program ini, diharapkan kualitas amil zakat di madrasah negeri Kabupaten Kediri semakin meningkat dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat