Pentingnya Kementerian Agama Republik Indonesia Menegaskan Penerima Zakat Terbatas pada Delapan Golongan asnaf
25/02/2026 | Penulis: Humas
Menteri Agama Nasaruddin Umar, MA
Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa zakat harus digunakan sesuai dengan ketentuan delapan asnaf yang telah diatur dalam Al-Qur’an. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi keliru yang menyebutkan bahwa Kementerian Agama menggunakan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menteri Agama menegaskan bahwa zakat memiliki aturan syariah yang ketat dan tidak boleh dialihkan kepada pihak di luar golongan penerima yang telah ditentukan.
“Zakat tidak boleh disalurkan kepada pihak di luar asnafnya. Keraguan akan persoalan syariah,” tegas Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia merujuk pada QS. At-Taubah ayat 60 yang menyebutkan delapan golongan (asnaf) penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil. Ketentuan ini menjadi pedoman prinsipil dalam pengelolaan zakat.
“Penting untuk memberikan zakat sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam asnaf secara tegas. Jangan memberikan zakat kepada pihak yang tidak berhak,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang terkait dengan program MBG.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan distribusi zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat ditujukan untuk delapan asnaf sesuai dengan QS. At-Taubah ayat 60 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 25 UU No. 23 Tahun 2011 menyatakan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam, sementara Pasal 26 menegaskan distribusi dilakukan berdasarkan prioritas dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, pemerataan, dan kewilayahan.
Pengelolaan zakat, lanjutnya, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diawasi dan diaudit secara berkala.
Respon BAZNAS Kabupaten Kediri
Menindaklanjuti penegasan dari Kementerian Agama tersebut, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kediri menyatakan dukungan penuh terhadap prinsip penyaluran zakat sesuai delapan asnaf sebagaimana diatur dalam syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
HM. Iffatul Lathoif Ketua BAZNAS Kabupaten Kediri menegaskan bahwa seluruh dana zakat yang dihimpun dari masyarakat Kabupaten Kediri dipastikan disalurkan secara tepat sasaran kepada para mustahik, khususnya fakir, miskin, dan kelompok rentan di wilayah Kabupaten Kediri.
BAZNAS Kabupaten Kediri juga memastikan bahwa tidak ada pengalihan dana zakat untuk program di luar ketentuan syariah, termasuk program yang telah dibiayai melalui anggaran negara. Pengelolaan dana ZIS dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelaporan dan audit berkala.
Sebagai lembaga resmi pemerintah nonstruktural di daerah, BAZNAS Kabupaten Kediri mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta terus menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para mustahik yang berhak
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Kediri Bersama Pemkab Kediri Perkuat Upaya Cegah Stunting melalui Bantuan Susu untuk 65 Baduta
BAZNAS Kabupaten Kediri Terima Zakat Emas dari Pegawai Gudang Garam, Perkuat Kepedulian untuk Sejahterakan Mustahik
BAZNAS Kabupaten Kediri Gelar Pertemuan Perdana Mahasiswa Penerima Beasiswa SKSS Tahun 2026
Jumat Berkah Penuh Kepedulian, BAZNAS Kabupaten Kediri Hadirkan Kebahagiaan bagi 60 Dhuafa di Gampengrejo
BAZNAS Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan Program Balai Ternak Ayam Tahap 4 untuk Dukung Kemandirian Ekonomi Mustahik
BAZNAS Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan Ternak Ayam Tahap II, Dorong Kemandirian Ekonomi Mustahik
BAZNAS Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Jambean, Lakukan Asesmen Pemulihan Rumah
UPZ BAZNAS Dinas Pendidikan Salurkan Bantuan Sepatu bagi Lima Siswa SMPN 1 Gurah melalui Program Kediri Peduli
BAZNAS Kabupaten Kediri Hadiri Pengukuhan Pengurus FKMT Kabupaten Kediri Masa Khidmah 2026–2031
BAZNAS Kabupaten Kediri Serahkan Laporan Triwulan II kepada Bagian Kesra sebagai Wujud Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan ZIS
Tebar Cahaya Al-Quran, UPZ Kemenag Kabupaten Kediri Salurkan 33 Mushaf untuk Dukung KKN UIN Syekh Wasil Kediri
BAZNAS Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan MCK untuk Lansia Dhuafa di Desa Ringinrejo melalui Program Kediri Sehat
BAZNAS Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan Balai Ternak Ayam Tahap III kepada Enam Penerima Manfaat di Kecamatan Kandat
BAZNAS Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid Riyadlus Sholihin melalui Program Kediri Taqwa
BAZNAS Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan Santri Madin Program Kediri Cerdas di Kecamatan Papar

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kediri.
Lihat Daftar Rekening →