Pentingnya Kementerian Agama Republik Indonesia Menegaskan Penerima Zakat Terbatas pada Delapan Golongan asnaf
25/02/2026 | Penulis: Humas
Menteri Agama Nasaruddin Umar, MA
Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa zakat harus digunakan sesuai dengan ketentuan delapan asnaf yang telah diatur dalam Al-Qur’an. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi keliru yang menyebutkan bahwa Kementerian Agama menggunakan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menteri Agama menegaskan bahwa zakat memiliki aturan syariah yang ketat dan tidak boleh dialihkan kepada pihak di luar golongan penerima yang telah ditentukan.
“Zakat tidak boleh disalurkan kepada pihak di luar asnafnya. Keraguan akan persoalan syariah,” tegas Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia merujuk pada QS. At-Taubah ayat 60 yang menyebutkan delapan golongan (asnaf) penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil. Ketentuan ini menjadi pedoman prinsipil dalam pengelolaan zakat.
“Penting untuk memberikan zakat sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam asnaf secara tegas. Jangan memberikan zakat kepada pihak yang tidak berhak,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang terkait dengan program MBG.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan distribusi zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat ditujukan untuk delapan asnaf sesuai dengan QS. At-Taubah ayat 60 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 25 UU No. 23 Tahun 2011 menyatakan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam, sementara Pasal 26 menegaskan distribusi dilakukan berdasarkan prioritas dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, pemerataan, dan kewilayahan.
Pengelolaan zakat, lanjutnya, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diawasi dan diaudit secara berkala.
Respon BAZNAS Kabupaten Kediri
Menindaklanjuti penegasan dari Kementerian Agama tersebut, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kediri menyatakan dukungan penuh terhadap prinsip penyaluran zakat sesuai delapan asnaf sebagaimana diatur dalam syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
HM. Iffatul Lathoif Ketua BAZNAS Kabupaten Kediri menegaskan bahwa seluruh dana zakat yang dihimpun dari masyarakat Kabupaten Kediri dipastikan disalurkan secara tepat sasaran kepada para mustahik, khususnya fakir, miskin, dan kelompok rentan di wilayah Kabupaten Kediri.
BAZNAS Kabupaten Kediri juga memastikan bahwa tidak ada pengalihan dana zakat untuk program di luar ketentuan syariah, termasuk program yang telah dibiayai melalui anggaran negara. Pengelolaan dana ZIS dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelaporan dan audit berkala.
Sebagai lembaga resmi pemerintah nonstruktural di daerah, BAZNAS Kabupaten Kediri mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta terus menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para mustahik yang berhak
Berita Lainnya
Resmi! 25 UPZ Desa Kedawung Terima SK dari BAZNAS Kediri, Siap Kelola Zakat Lebih Profesional
BAZNAS Kabupaten Kediri Salurkan Zakat Fitrah untuk Anggota PERTUNI, Hadirkan Harapan di Bulan Ramadhan
Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel
Perkuat Sinergi Zakat, BAZNAS Kabupaten Kediri Hadiri Gathering FEBI UIN SATU Tulungagung
BAZNAS dan Kemenag Kediri Kukuhkan 27 UPZ Amil Zakat Fitrah 1447 H
Semarak Ramadhan 1447 H, BAZNAS Kabupaten Kediri Dukung UMKM dan Hadir dalam Pondok Ramadhan TP PKK

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
