BAZNAS RI Menegaskan Bahwa Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
27/02/2026 | Penulis: Humas
Dokumentasi BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang terkumpul tidak akan dialihkan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., menjelaskan bahwa dana ZIS hanya dapat digunakan untuk delapan golongan penerima (asnaf) sesuai syariat Islam, seperti fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Ia menegaskan bahwa program MBG didanai oleh anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari masyarakat dan pengelolaannya diatur secara ketat dalam ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku. Penggunaan dana zakat harus tepat sasaran serta diperuntukkan bagi kepentingan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf.
Selain itu, Rizaludin menekankan bahwa pengelolaan zakat di BAZNAS berpedoman pada prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Tujuan utama pengelolaan zakat adalah untuk mengentaskan kemiskinan serta membantu kelompok rentan secara berkelanjutan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas terkait penggunaan dana zakat. BAZNAS berkomitmen menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel dengan laporan serta audit berkala kepada publik melalui kanal resmi, termasuk website www.baznas.go.id.
Menanggapi hal tersebut, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kediri turut menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana ZIS di tingkat daerah tetap mengacu pada arahan dan kebijakan BAZNAS RI serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua BAZNAS Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa dana zakat yang dihimpun dari masyarakat Kabupaten Kediri dipastikan disalurkan kepada para mustahik sesuai delapan asnaf, dengan prioritas fakir, miskin, dan kelompok rentan di wilayah Kabupaten Kediri.
BAZNAS Kabupaten Kediri juga memastikan bahwa tidak ada pengalihan dana zakat untuk program di luar ketentuan syariat, termasuk program yang telah dibiayai melalui anggaran pemerintah. Pengelolaan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta diaudit secara berkala.
BAZNAS Kabupaten Kediri mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta terus mempercayakan penyaluran zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan
Berita Lainnya
Ketua BAZNAS Kabupaten Kediri Lepas Mahasiswa Magang UIN Syekh Wasil Kediri
BAZNAS Kabupaten Kediri Gelar Pemeriksaan Kacamata Baca Gratis untuk Dukung Kesehatan Mata dan Prestasi Siswa
Semangat Tanpa Batas, Mohamad Yusuf Buktikan Zakat Mampu Ubah Masa Depan
BAZNAS Kabupaten Kediri Salurkan Paket Ramadhan Bahagia di Kantor Kemenag, Wujud Sinergi Program Nasional “Indonesia Berdaya”
Perkuat Sinergi Zakat, BAZNAS Kabupaten Kediri Hadiri Gathering FEBI UIN SATU Tulungagung
Zakat Jadi Modal Bangkit: BAZNAS Kediri Perkuat UMKM Lewat Program Kediri Berdaya

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
