WhatsApp Icon

BAZNAS RI Menegaskan Bahwa Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

27/02/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS RI Menegaskan Bahwa Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

Dokumentasi BAZNAS RI

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang terkumpul tidak akan dialihkan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., menjelaskan bahwa dana ZIS hanya dapat digunakan untuk delapan golongan penerima (asnaf) sesuai syariat Islam, seperti fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Ia menegaskan bahwa program MBG didanai oleh anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari masyarakat dan pengelolaannya diatur secara ketat dalam ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku. Penggunaan dana zakat harus tepat sasaran serta diperuntukkan bagi kepentingan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf.

Selain itu, Rizaludin menekankan bahwa pengelolaan zakat di BAZNAS berpedoman pada prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Tujuan utama pengelolaan zakat adalah untuk mengentaskan kemiskinan serta membantu kelompok rentan secara berkelanjutan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas terkait penggunaan dana zakat. BAZNAS berkomitmen menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel dengan laporan serta audit berkala kepada publik melalui kanal resmi, termasuk website www.baznas.go.id.

Menanggapi hal tersebut, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kediri turut menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana ZIS di tingkat daerah tetap mengacu pada arahan dan kebijakan BAZNAS RI serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua BAZNAS Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa dana zakat yang dihimpun dari masyarakat Kabupaten Kediri dipastikan disalurkan kepada para mustahik sesuai delapan asnaf, dengan prioritas fakir, miskin, dan kelompok rentan di wilayah Kabupaten Kediri.

BAZNAS Kabupaten Kediri juga memastikan bahwa tidak ada pengalihan dana zakat untuk program di luar ketentuan syariat, termasuk program yang telah dibiayai melalui anggaran pemerintah. Pengelolaan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta diaudit secara berkala.

BAZNAS Kabupaten Kediri mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta terus mempercayakan penyaluran zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat