BAZNAS RI Menegaskan Bahwa Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
27/02/2026 | Penulis: Humas
Dokumentasi BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang terkumpul tidak akan dialihkan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., menjelaskan bahwa dana ZIS hanya dapat digunakan untuk delapan golongan penerima (asnaf) sesuai syariat Islam, seperti fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Ia menegaskan bahwa program MBG didanai oleh anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari masyarakat dan pengelolaannya diatur secara ketat dalam ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku. Penggunaan dana zakat harus tepat sasaran serta diperuntukkan bagi kepentingan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf.
Selain itu, Rizaludin menekankan bahwa pengelolaan zakat di BAZNAS berpedoman pada prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Tujuan utama pengelolaan zakat adalah untuk mengentaskan kemiskinan serta membantu kelompok rentan secara berkelanjutan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas terkait penggunaan dana zakat. BAZNAS berkomitmen menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel dengan laporan serta audit berkala kepada publik melalui kanal resmi, termasuk website www.baznas.go.id.
Menanggapi hal tersebut, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kediri turut menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana ZIS di tingkat daerah tetap mengacu pada arahan dan kebijakan BAZNAS RI serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua BAZNAS Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa dana zakat yang dihimpun dari masyarakat Kabupaten Kediri dipastikan disalurkan kepada para mustahik sesuai delapan asnaf, dengan prioritas fakir, miskin, dan kelompok rentan di wilayah Kabupaten Kediri.
BAZNAS Kabupaten Kediri juga memastikan bahwa tidak ada pengalihan dana zakat untuk program di luar ketentuan syariat, termasuk program yang telah dibiayai melalui anggaran pemerintah. Pengelolaan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta diaudit secara berkala.
BAZNAS Kabupaten Kediri mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta terus mempercayakan penyaluran zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan
Berita Lainnya
Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, BAZNAS Kediri Sampaikan Doa dan Harapan
BAZNAS Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Madin Roudlotul Nasyi’at melalui Program Kediri Taqwa
BAZNAS Kabupaten Kediri Gelar Jumat Berkah BAZNAS Berbagi Barokah di Masjid Al Huda Mojo
BAZNAS Kabupaten Kediri Salurkan Kacamata Baca Gratis, Kuota Bantuan Masih Tersedia
BAZNAS Kabupaten Kediri Salurkan Beasiswa Kediri Cerdas, Dukung Semangat Siswa Raih Cita-Cita
Program Kediri Sehat, BAZNAS Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Santri, Siswa, Mahasiswa, dan Guru
Hasil Penelitian Nefi Hidayana: Beasiswa SKSS BAZNAS Kediri Dukung SDGs Tujuan 4
BAZNAS Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan Kacamata Baca melalui Program Kediri Cerdas
BAZNAS Kediri dan UPZ Kemenag Dukung Pembangunan RA Kusuma Mulia
BAZNAS Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan Program Kediri Taqwa untuk MTs Sunan Kalijaga Mojo
Bersama BAZNAS Kabupaten Kediri, Mari Kuatkan Indonesia melalui Kepedulian untuk Saudara Terdampak Bencana
BAZNAS Kabupaten Kediri dan Kemenag Gelar Bimtek Business Plan Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat di Kecamatan Kepung
Dukung Generasi Muda, BAZNAS Kediri Salurkan Bantuan SKSS kepada Mahasiswa
Doa dan Duka BAZNAS Kabupaten Kediri untuk Korban Musibah Kapal Motor Virgo Transport 8
BAZNAS Kabupaten Kediri Catat Pengumpulan ZIS Rp632 Juta dan Pendistribusian Rp636 Juta Selama Agustus 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kediri.
Lihat Daftar Rekening →