BAZNAS Sesalkan Penggunaan Kode "Zakat" dalam Kasus Korupsi LPEI
10/03/2025 | Penulis: Baharsyah
BAZNAS Sesalkan Penggunaan Diksi Kode "Zakat" dalam Kasus Korupsi LPEI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sangat menyayangkan penggunaan diksi "Uang Zakat" sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penggunaan diksi tersebut tidak hanya mendegradasi makna zakat yang suci dalam ajaran Islam, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran agama Islam.
"Zakat merupakan ibadah wajib yang memiliki nilai sosial tinggi, bertujuan untuk membantu mustahik serta mereka yang berhak, dan meningkatkan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, mengaitkannya dengan tindakan kotor dan tercela seperti korupsi merupakan hal yang sangat tidak pantas," ujar Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
BAZNAS juga menegaskan bahwa tidak ada uang zakat yang dikorupsi dalam kasus ini. Kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang kurang tepat di ruang publik telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti BAZNAS terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah "zakat" sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," kata Noor Achmad.
BAZNAS berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi di LPEI, termasuk motif di balik penggunaan diksi "Uang Zakat" dalam kasus tersebut. BAZNAS juga mendorong agar penggunaan istilah yang mencampurkan unsur kesucian dengan tindakan kriminal dijadikan faktor yang memberatkan dalam tuntutan hukum.
"Diharapkan, ke depan tidak ada lagi pihak yang dengan mudah mencampurkan istilah bersih dan sakral dalam Islam dengan perbuatan yang merusak moral dan merugikan masyarakat," ujar Noor.
Sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat di Indonesia, BAZNAS selalu mengajak semua pihak untuk menjaga amanah para muzaki dan memastikan dana zakat dikelola dengan transparan serta akuntabel untuk kepentingan umat.
Ðalam upaya pengelolaan yang transparan dan akuntabel BAZNAS RI telah berhasil mempertahankan dua sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 yang dikeluarkan oleh PT Garuda Sertifikasi Indonesia.
Dalam hal ini, BAZNAS terus memperkuat prinsip pengelolaan yang sudah kami tetapkan sejak awal yaitu prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI) dalam melakukan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dititipkan oleh para muzaki kepada BAZNAS.
Oleh karena itu, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat untuk tetap teguh menjalankan kewajiban zakat dan tidak terpengaruh oleh kasus LPEI tersebut dengan bersama-sama berjuang menjaga kesucian ajaran Islam dari distorsi makna yang menyesatkan.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan Balai Ternak Ayam Tahap III kepada Enam Penerima Manfaat di Kecamatan Kandat
BAZNAS Kabupaten Kediri Bersama KKN 57 UIN Syekh Wasil Kediri Gelar Sosialisasi Zakat Maal di Desa Mekikis
Wujud Kepedulian terhadap Pendidikan, BAZNAS Kabupaten Kediri Bantu Siswa SDN Padangan 1
BAZNAS Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan Ternak Ayam Tahap II, Dorong Kemandirian Ekonomi Mustahik
BAZNAS Kabupaten Kediri Serahkan Laporan Triwulan II kepada Bagian Kesra sebagai Wujud Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan ZIS
BAZNAS Kabupaten Kediri Bersama Pemkab Kediri Perkuat Upaya Cegah Stunting melalui Bantuan Susu untuk 65 Baduta
BAZNAS Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan Santri Madin Program Kediri Cerdas di Kecamatan Papar
BAZNAS Kabupaten Kediri Gelar Pertemuan Perdana Mahasiswa Penerima Beasiswa SKSS Tahun 2026
BAZNAS Kabupaten Kediri dan DP2KBP3A Bersinergi Salurkan Bantuan Susu untuk Dukung Pencegahan Stunting
BAZNAS Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Jambean, Lakukan Asesmen Pemulihan Rumah
BAZNAS Kabupaten Kediri Hadiri Pengukuhan Pengurus FKMT Kabupaten Kediri Masa Khidmah 2026–2031
BAZNAS Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan MCK untuk Lansia Dhuafa di Desa Ringinrejo melalui Program Kediri Sehat
BAZNAS Kabupaten Kediri Terima Zakat Emas dari Pegawai Gudang Garam, Perkuat Kepedulian untuk Sejahterakan Mustahik
UPZ BAZNAS Dinas Pendidikan Salurkan Bantuan Sepatu bagi Lima Siswa SMPN 1 Gurah melalui Program Kediri Peduli
Jumat Berkah Penuh Kepedulian, BAZNAS Kabupaten Kediri Hadirkan Kebahagiaan bagi 60 Dhuafa di Gampengrejo

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kediri.
Lihat Daftar Rekening →