Agar Puasa Tak Sekadar Lapar: Memahami Hukum dan Hikmahnya
19/02/2026 | Penulis: Humas
Mengingat Kembali Fiqih Puasa
Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Di antara syarat wajib puasa adalah beragama Islam, baligh, berakal, sehat, bermukim (tidak dalam perjalanan jauh), serta suci dari haid dan nifas bagi perempuan. Adapun syarat sah puasa meliputi Islam, berakal dan mumayyiz, suci dari haid dan nifas, serta telah nyata masuk bulan Ramadhan. Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga rukun puasa, yaitu adanya orang yang berpuasa, niat, dan menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Beberapa perkara yang membatalkan puasa antara lain makan dan minum dengan sengaja, memasukkan benda ke dalam rongga tubuh secara sengaja, muntah disengaja, keluar haid atau nifas, gila, murtad, keluar mani dengan sengaja, serta berhubungan suami istri di siang hari Ramadhan. Selain itu, ada amalan-amalan yang dianjurkan (sunnah) ketika berpuasa seperti menyegerakan berbuka, berbuka dengan yang manis seperti kurma, membaca doa, mengakhirkan sahur, memperbanyak membaca Al-Qur’an, berzikir, bershalawat, bersedekah, serta menjaga lisan dan perilaku dari hal sia-sia. Puasa juga memiliki beberapa perkara makruh seperti berbekam, berkumur berlebihan, memasukkan air ke hidung secara berlebihan, mandi berlebihan, dan mencicipi makanan di ujung lidah tanpa kebutuhan.
Lebih dari sekadar menahan lapar dan dahaga, puasa juga menuntut penjagaan akhlak. Ada beberapa hal yang dapat menghilangkan pahala puasa, seperti berdusta, ghibah, adu domba, sumpah palsu, memandang dengan nafsu, serta berkata-kata kotor dan mencaci. Oleh karena itu, puasa tidak hanya melatih fisik tetapi juga mendidik jiwa agar lebih bersih dan bertakwa.
Dalam kondisi tertentu, seseorang wajib mengqadha puasa, seperti orang sakit yang berpeluang sembuh, musafir bukan karena maksiat, perempuan haid atau nifas, orang yang sengaja membatalkan puasa, serta mereka yang pitam atau sangat lapar dan dahaga. Sementara itu, fidyah dikenakan kepada orang yang tidak mampu mengganti puasa hingga Ramadhan berikutnya, orang sakit menahun, orang tua renta, atau perempuan hamil dan menyusui dengan ketentuan tertentu. Khusus bagi pasangan yang melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan dengan sengaja, diwajibkan qadha dan kifarat, yaitu memerdekakan budak (jika mampu), atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 fakir miskin.
Para ulama juga menjelaskan adanya tingkatan puasa, yaitu puasa umum (menahan makan, minum, dan syahwat), puasa khusus (menjaga seluruh anggota tubuh dari dosa), dan puasa khususul khusus (puasa hati dari segala keinginan selain Allah). Dengan memahami fiqih puasa secara menyeluruh, diharapkan setiap Muslim dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih sempurna, tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bernilai tinggi di sisi Allah SWT.
Artikel Lainnya
Sambut Tahun Baru Hijriah dengan Doa, Muhasabah, dan Semangat Hijrah Menuju Kebaikan
BAZNAS Kabupaten Kediri Terus Salurkan Amanah Muzaki Melalui Program Pemberdayaan dan Kepedulian Sosial
Jangan Takut Kehilangan, Semua Milik Allah
BAZNAS Kabupaten Kediri Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H
Maksimalkan Ibadah di Bulan Syawal dengan Sedekah Bersama BAZNAS Kabupaten Kediri
“Semangat Raden Ajeng Kartini Hidup Kembali: Saatnya Perempuan Berdaya, Indonesia Sejahtera”
Duka Mendalam atas Musibah Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur
Sambut Keberkahan Dzulhijjah dengan Puasa Tarwiyah, Arafah, dan Berbagi Kebaikan
Menanam Kebaikan, Menuai Keberkahan: Saatnya Berbagi Bersama BAZNAS Kediri
BAZNAS Kabupaten Kediri Segera Buka Program Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana Tahun 2026
35 Hari Lagi: Sudah Siap Berkurban dengan Ikhlas?
Menjadi Lebih Baik Setiap Hari Melalui Berbagi
09 Hari Lagi Menuju Idul Adha 1447 H: Momentum Menumbuhkan Keikhlasan dan Kepedulian Sosial
Setelah Kurban, Kebaikan Jangan Ikut Berakhir
BAZNAS Kabupaten Kediri Buka Pendaftaran Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS) Tahun 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kediri.
Lihat Daftar Rekening →